7 Oct 2026, Wed

Perjuangan Buruh Di Oktober 2026 Berlapis, dari Pengesahan UU hingga Tuntutan Upah dan Jaminan Sosial

JAKARTA – Pergerakan buruh pada Selasa, 6 Oktober 2026, menunjukkan dua lapis perjuangan yang berlangsung secara bersamaan. Di tingkat nasional, buruh mengawal pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Sementara di tingkat daerah, tuntutan diarahkan pada persoalan yang lebih konkret, mulai dari kenaikan upah, pesangon, pajak atas THR dan Jaminan Hari Tua (JHT), perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengesahan regulasi daerah.

DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penyusunan regulasi ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa buruh dari sejumlah serikat pekerja menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen untuk mengawal proses pengesahan. Perwakilan buruh juga hadir menyaksikan rapat paripurna dari dalam gedung DPR. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut persetujuan terhadap RUU tersebut sebagai bagian dari sejarah perjuangan buruh.

Namun, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak serta-merta mengakhiri seluruh agenda perjuangan buruh. Di daerah, tuntutan pekerja tetap berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi dan hubungan industrial yang mereka hadapi sehari-hari.

Di Jawa Timur, sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur menggelar aksi di sejumlah lokasi pemerintahan, termasuk Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan DPRD Jawa Timur. Mereka membawa tuntutan kenaikan upah 2026 sebesar 7,5 hingga 9 persen serta mendesak pengesahan Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur.

Selain persoalan upah dan pesangon, buruh Jawa Timur juga menuntut penghapusan pajak terhadap JHT, pesangon, dan THR. Mereka meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja dari PHK, membentuk satuan tugas PHK, memperkuat pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan pembenahan terhadap aturan alih daya.

Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan tenaga kerja tidak berhenti pada pembentukan norma di tingkat nasional. Bagi buruh di daerah, keberadaan regulasi harus diterjemahkan dalam kepastian upah, perlindungan ketika kehilangan pekerjaan, jaminan sosial, serta kepastian pembayaran hak-hak pekerja.

Isu pesangon juga menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru tersebut, faktor pengali 0,5 yang sebelumnya menjadi salah satu persoalan dalam perhitungan pesangon disebut tidak lagi digunakan.

Sementara itu, pergerakan buruh dari Bekasi, Banten, dan Jawa Barat yang ikut mengonsolidasikan aksi di Jakarta menunjukkan bahwa agenda ketenagakerjaan telah menjadi isu lintas daerah. Konsolidasi tersebut mempertemukan tuntutan terhadap kebijakan nasional dengan persoalan hubungan industrial yang dihadapi buruh di kawasan-kawasan industri.

Dengan demikian, 6 Oktober 2026 tidak hanya menjadi momentum pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi juga memperlihatkan bahwa perjuangan buruh berlangsung pada dua arena sekaligus. Di tingkat nasional, perjuangan diarahkan untuk memastikan lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan. Di tingkat daerah, perjuangan berlanjut untuk memastikan upah layak, pesangon, jaminan sosial, perlindungan dari PHK, serta regulasi daerah benar-benar memberikan kepastian bagi pekerja.

Pengesahan undang-undang tersebut pada akhirnya menjadi awal dari tahap berikutnya, yakni memastikan norma perlindungan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif. Sebab, bagi buruh, ukuran keberhasilan regulasi bukan hanya pada disahkannya undang-undang, tetapi pada sejauh mana hak dan perlindungan tersebut benar-benar dirasakan di tempat kerja.