Jakarta, 2 Juli 2025 – Dinamika truk Over Dimension Over Loading (ODOL) terus bergulir selama beberapa pekan ke belakang seiring dengan maraknya demonstrasi yang dilakukan oleh Sopir/Pengemudi truk yang berlangsung di sejumlah daerah. Kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026, menyoroti truk ODOL sebagai penyebab kerugian negara hingga Rp 41-43,45 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, penyumbang 10,5% kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran yang dapat dipidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, framing ini justru menyudutkan sopir truk sebagai pihak utama yang bertanggung jawab, padahal mereka berada di posisi terlemah dalam rantai logistik yang menjadi korban kriminalisasi dan eksploitasi akibat kebijakan yang menyasar mereka tanpa menyelesaikan akar structural yang konsisten bertahan selama ini.
Kekecewaan dan demontrasi yang dilakukan oleh sopir/pengemudi truk bukan disebabkan oleh sopir/pengemudi yang menolak arah kebijakan Zero ODOL, melainkan karena respons pemerintah yang menyudutkan sopir seperti pelaku tunggal terjadinya pelanggaran ODOL, tanpa menyentuh akar persoalan struktural dalam sistem logistik nasional.
Masalah ODOL yang menahun ini berakar pada ketiadaan perlindungan yang komprehensif bagi pengemudi truk. Salah satunya cukup nampak dalam Pasal 184 UU LLAJ, yang menyerahkan penentuan tarif angkutan barang pada “kesepakatan,” menempatkan pengemudi pada posisi tawar yang sangat lemah.
Kondisi ini memicu “perang tarif” yang tidak sehat, di mana pengusaha menawarkan harga serendah mungkin untuk mendapatkan muatan, seringkali mengabaikan standar keselamatan dan kapasitas kendaraan. Akibatnya, pengemudi terpaksa melakukan ODOL untuk dapat memperoleh pendapatan yang cukup demi kelangsungan hidup.
Selain lemahnya posisi Sopir/pengemudi truk dalam kondisi demikian, faktor minimnya perlindungan jaminan sosial bagi sopir dan perlindungan hukum yang memadai juga turut dialami oleh Sopir/pengemudi truk. Maraknya pungli yang dihadapi sopir di jalan juga kian menambah beban finansial dan mendorong sopir untuk menerima muatan berlebih demi menutupi kerugian.
Dengan demikian, masalah tarif yang tidak adil dan beban pungli bukan isu terpisah, melainkan saling terkait dan membentuk lingkaran setan yang mendorong pengemudi ke praktik ODOL dan membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Kegelisahan atas perlindungan hukum, regulasi tarif, dan pemberantasan pungli adalah respons rasional terhadap kerentanan sistemik ini, bertujuan untuk memutus lingkaran tekanan ekonomi dan eksploitasi.
Terhadap hal demikian, masalah ODOL seharusnya dibaca sebagai panggilan untuk mereformasi sistem logistik nasional—bukan sekadar momentum untuk menertibkan jalan raya semata. ODOL bukan soal kemauan dari para sopir logistik, melainkan soal ketidakmampuan negara membenahi tata kelola sektor logistiknya.
Berdasarkan catatan di atas, kami KONFEDERASI SARBUMUSI, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI) melalukan Aksi Damai Nasional menuntut beberapa hal:
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian yang mendalam dan inklusif bagi semua pihak dengan menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam perumusan kebijakan Zero ODOL.
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi Logistik. Perumusan RUU tersebut dengan tanpa menanggalkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi sopir/pengemudi, mengingat resiko kecelakaan kerja yang tinggi;
- Mendesak Negara memberikan insentif bagi usaha transportasi kelas UMKM untuk menjamin keberlanjutan usaha mereka sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif;
- Mendesak kehadiran Negara untuk selalu mempertimbangkan ekosistem industri dan keberlanjutan usaha serta kesejahteraan pekerja dalam membuat peraturan-peundangan sektor transportasi, termasuk ODOL, Ojol, angkutan ekspedisi, maupun transportasi laut dan udara.
- Mendesak kehadiran Negara dengan segera dalam memberantas praktik koruptif seperti Pungli dan memberikan perlindungan bagi sopir/pengemudi dari ancaman premanisme.
- Mendesak dibentuknya Komite Keselamatan dan Produktivitas Transportasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pengemudi dan sebagai lembaga tripartit sektoral transportasi;
Jakarta, 2 Juli 2025
PIC/Penanggung Jawab Aksi – Ika Rostianti (085967225807)

