9 May 2026, Sat

Buruh di DIY Minta Upah Minimum 2025 Sebesar Rp4 Juta

Buruh di DIY Minta Upah Minimum 2025 Sebesar Rp4 Juta atau naik sekitar 20 persen

Yogyakarta – Buruh di DIY meminta kenaikan Upah Minimum (UM) sebesar 20 persen atau sekitar Rp3,7 juta sampai Rp4 juta.

Mereka juga menolak Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan kenaikan UM sebesar 6,5 persen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan, mengatakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini kurang sesuai dengan putusan MK.

Karena pengaturan baru upah minimum seharusnya melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan.

“Bukan dengan cara secara sepihak mengeluarkan permenaker. Ini tidak terdapat landasan filosofis dan penjelasan sosio-ekonomis mengapa kenaikan upah minimum adalah sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Irsyad menegaskan kenaikan UM sebesar 6,5 persen tidak akan mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena untuk mencukupi KHL di DIY berada di kisaran Rp3,7 juta sampai Rp4 juta.

“Sehingga kenaikan UM dan permenaker 16 Tahun 2024 kurang selaras dengan putusan MK,” ungkapnya.

MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Kenaikan yang hanya di kisaran 6,5 persen tidak akan mampu mengatasi kesenjangan upah antar daerah.

“Oleh karena itu, UMK DIY haruslah pada kisaran 3,7 juta-4 juta. Atau kenaikan upah mininum minimal 20 persen,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jogja