6 Oct 2026, Tue

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pesangon Pengali 0,5 Dihapus dan Perlindungan PHK Diperkuat

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut sekaligus menjadi langkah DPR dan pemerintah memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri yang dipisahkan dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Agenda pengambilan keputusan atas RUU tersebut memang tercantum dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026.

Pemisahan regulasi tersebut berangkat dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai tumpang tindih dan perubahan norma ketenagakerjaan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja telah menimbulkan persoalan kepastian hukum dan menyulitkan pekerja memahami hak-haknya. MK kemudian menegaskan kembali pada 2026 bahwa pemisahan tersebut harus diselesaikan dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan 31 Oktober 2024.

Dalam pembahasan tingkat pertama pada 5 Oktober 2026, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dalam laporan pembahasan menyatakan regulasi baru tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus. Pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan melibatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah formula pesangon. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan skema pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon tidak lagi digunakan dalam UU baru tersebut. Dengan demikian, pesangon paling sedikit menggunakan pengali satu kali sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini menjadi salah satu substansi yang dinilai penting karena selama ini faktor pengali 0,5 kali menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan serikat pekerja.

UU baru tersebut juga memperkuat mekanisme perlindungan hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Salah satu instrumen baru yang diperkenalkan adalah dana cadangan pesangon, yang ditujukan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki kemampuan atau tidak memenuhi kewajibannya membayar pesangon. Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa mekanisme teknis mengenai dana cadangan tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Konsep tersebut berbeda dengan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan karena secara khusus diarahkan sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan kewajiban pesangon.

Selain pesangon, regulasi baru mengatur lebih luas persoalan hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, pengupahan, hubungan industrial serta Dewan Pengupahan. Regulasi ini juga memasukkan sejumlah ketentuan mengenai perlindungan pekerja perempuan dan hak-hak pekerja lainnya. Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi instrumen pengaturan PHK dan pesangon, tetapi menjadi payung baru tata kelola hubungan industrial nasional.

Untuk outsourcing, pemerintah dan DPR menempatkannya sebagai salah satu bagian penting dalam regulasi baru. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai hubungan kerja dan perlindungan pekerja alih daya. Dalam konteks BUMN, pemerintah juga menjelaskan adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan alih daya melalui anak perusahaan. Substansi ini menjadi penting karena praktik outsourcing selama ini menjadi salah satu isu yang terus diperdebatkan dalam hubungan industrial antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.

Pengesahan UU tersebut mendapat sambutan dari sebagian serikat buruh yang hadir langsung di kompleks parlemen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bahkan menyebut pengesahan tersebut sebagai capaian penting dalam perjuangan buruh dan menilai sebagian besar aspirasi pekerja telah terakomodasi. Namun, respons serikat pekerja tidak sepenuhnya seragam. Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), misalnya, masih memberikan catatan kritis terhadap sejumlah persoalan fundamental seperti politik pengupahan, ketidakpastian kerja dan potensi hubungan kerja eksploitatif.

Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa pengesahan UU bukan merupakan akhir dari perjuangan ketenagakerjaan. Tantangan berikutnya justru berada pada tahap implementasi, terutama penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya. Serikat pekerja juga masih akan mengawal bagaimana norma mengenai pesangon, PHK, outsourcing, pengupahan dan hubungan kerja diterapkan secara konkret di tingkat perusahaan. KSPN, misalnya, menyatakan masih memberikan perhatian terhadap pengupahan, perlindungan pesangon dan efektivitas pengawasan setelah UU disahkan.

Dari sisi politik ketenagakerjaan, pengesahan ini juga menandai perubahan penting dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan Indonesia. Setelah bertahun-tahun norma ketenagakerjaan berada dalam rezim UU Cipta Kerja dan menghadapi berbagai pengujian konstitusional, kini pemerintah dan DPR memiliki payung undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kualitas aturan pelaksana, konsistensi pengawasan, keberanian penegakan hukum dan kemampuan negara memastikan bahwa hak normatif pekerja tidak berhenti sebagai norma tertulis.

Dengan demikian, pekerjaan besar setelah pengesahan bukan sekadar memastikan UU tersebut berlaku secara formal, melainkan memastikan setiap hak yang telah dirumuskan benar-benar dapat diterima pekerja. Persoalan pengupahan, kepastian hubungan kerja, pesangon, outsourcing dan perlindungan terhadap PHK akan menjadi ujian utama bagi pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dalam menerjemahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ke dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.