JAKARTA – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk dugaan penganiayaan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 di kawasan Laut Aru, Maluku. SPPI menilai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja perikanan merupakan perbuatan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi dalam industri perikanan Indonesia.
Ketua Umum SPPI Achdiyanto Ilyas Pangestu mengatakan pihaknya mengutuk keras dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialami para ABK KM Maulana 23. Menurut dia, setiap pekerja perikanan berhak memperoleh keselamatan kerja, perlindungan hukum dan perlakuan yang bermartabat selama bekerja di laut.
“Kami mengutuk keras kekerasan dan dugaan perbudakan yang dialami para ABK KM Maulana 23. Setiap pekerja perikanan berhak atas jaminan keselamatan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang bermartabat saat mencari nafkah di laut. Praktik-praktik intimidasi demi mengejar target tangkapan tidak boleh lagi terjadi di industri perikanan kita,” kata Achdiyanto dalam keterangan SPPI, Senin, 5 Oktober 2026.
Dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap ABK beredar di media sosial. Dalam video tersebut, salah seorang korban terlihat dimasukkan ke dalam tong berisi air dan mengalami kekerasan fisik. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal di perairan Aru. Tim patroli KP Hiu 14 menghentikan kapal tersebut pada 2 Oktober 2026 setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap ABK. (kkp.go.id)
KKP menyatakan izin operasional KM Maulana 23 ditangguhkan selama proses pemeriksaan. Pemerintah juga melakukan audit terhadap perusahaan pemilik kapal dan menyatakan perizinan kapal akan dicabut apabila pelanggaran yang ditemukan terbukti. Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan serta hasil tangkapan. (kkp.go.id)
SPPI mengapresiasi langkah cepat Ditjen PSDKP KKP dalam mengamankan kapal dan para awak. Menurut SPPI, tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap keselamatan dan perlindungan pekerja perikanan.
“Kami mengapresiasi langkah sigap PSDKP KKP dan Polri dalam mengamankan para korban serta menindak para pelaku. Penegakan hukum yang tegas memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia,” ujar Achdiyanto.
Selain KKP, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal yang berada di KM Maulana 23. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memeriksa 24 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang berpotensi menjadi tersangka dan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga mendalami kondisi fisik dan psikologis korban. (antaranews.com)
Sementara itu, Polres Kepulauan Aru meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. Polisi memeriksa 28 orang, termasuk korban, untuk mendalami peristiwa kekerasan yang terjadi di kapal tersebut. (rri.co.id)
Polri juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur perekrutan, pengiriman atau eksploitasi terhadap pekerja dalam rangkaian keberangkatan dan kegiatan kerja di kapal. (tribratanews.polri.go.id)
SPPI meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada setiap pihak yang terbukti terlibat. SPPI juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga dilakukan terhadap pihak pengurus kapal maupun korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pembiaran.
Achdiyanto mengimbau masyarakat, keluarga pekerja dan sesama pekerja laut tidak takut melaporkan dugaan kekerasan atau eksploitasi di sektor perikanan. Menurut dia, keberanian melapor diperlukan untuk mencegah korban bertambah dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan.
“Kami meminta kepada masyarakat umum, keluarga pekerja, hingga sesama rekan di laut untuk tidak segan-segan dan tidak perlu takut melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi seperti ini. Keberanian melaporkan adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa sesama kita,” katanya.
SPPI menyatakan menyediakan pendampingan hukum bagi korban, keluarga dan awak kapal perikanan yang membutuhkan perlindungan hukum. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan mendorong terciptanya lingkungan kerja perikanan yang aman dan berkeadilan.
Kasus KM Maulana 23 menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kondisi kerja awak kapal perikanan. SPPI menegaskan bahwa target produksi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, intimidasi maupun tindakan yang merendahkan martabat pekerja.
SPPI berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan transparan dan tuntas, sementara hak dan keselamatan para korban tetap menjadi prioritas selama proses penanganan perkara berlangsung.

